Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat di Persimpangan Jalan

Kompas.com - 16/01/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard merupakan fitur penting yang harus ada pada mobil, dan berfungsi sebagai penanda kendaraan dalam keadaan darurat.

Namun, masih ada pengemudi di Indonesia yang menyalakan lampu hazard saat berada di persimpangan jalan.

Mereka menyalakan indikator tersebut karena ingin berjalan lurus, pada persimpangan jalan, baik pertigaan maupun perempatan, tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Baca juga: Aprilia Sebut WorldSBK Ibarat MotoGP Kelas B

PerempatanKompas.com/Fathan Radityasani Perempatan

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, perilaku menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan tidak jelas dasarnya dari mana. Kebiasaan ini terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.

“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan salah dan membahayakan,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menggunakan lampu hazard di perempatan sangat membahayakan pengemudi lain, sebab mereka tidak bisa membaca arah kendaraan yang akan dituju dan bisa terjadi kesalahan komunikasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Ganti Head Unit Suzuki S-presso Jadi Canggih, Mulai Rp 8 Juta

Ilustrasi lampu hazard.Otomotifnet Ilustrasi lampu hazard.

“Perempatan merupakan tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ujar Sony.

Hal serupa juga dikatakan oleh Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, dilarang menggunakan lampu hazard ketika kendaraan sedang bergerak. Jika dinyalakan hanya akan membuat bingung pengguna jalan.

“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau