Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perintahkan Tutup Lampu Rotator Pakai Kaca Film

Kompas.com - 16/01/2024, 13:09 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mulai menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Perintah itu sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan pengguna jalan yang merasa terganggu ketika berkendara di belakang mobil patroli karena pendaran cahaya rotator menyilaukan pandangan.

Secara tertulis, hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023 yang dikeluarkan langsung oleh Kapolri dan harus dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

Baca juga: Polres Klaten Imbau Pengguna Kendaraan Tidak Pakai Knalpot Brong

Mobil patroli diparkirkan di area parkir yang dikelola Primkoppol (Primer Koperasi Polisi) Mitra Maju Jaya selama pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya dilakukan. Foto diambil Kamis (6/9/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Mobil patroli diparkirkan di area parkir yang dikelola Primkoppol (Primer Koperasi Polisi) Mitra Maju Jaya selama pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya dilakukan. Foto diambil Kamis (6/9/2018).

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Dalam surat telegram tersebut, disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Disebutkan bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas, menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.

Baca juga: Video Mobil Patroli Polisi Tabrak Tebing, Waspada Bahaya Aquaplaning

Seorang polisi lalu lintas menunjukkan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di mobil patroli untuk menilang pelanggar lalu lintas secara elektronik, Selasa (13/12/2022). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Seorang polisi lalu lintas menunjukkan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di mobil patroli untuk menilang pelanggar lalu lintas secara elektronik, Selasa (13/12/2022).

Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau