JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulator saat ini masih terus melakukan kajian terkait penerapan tarif premi khusus kendaraan listrik.
Pasalnya, dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, nilai pertanggungan kendaraan listrik berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” kata dia dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Rossi Prediksi Semua Anak Didiknya Kompetitif pada 2024
Ogi menyebut, selain itu penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan regulator.
Sebab, hal ini mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Sayangnya, dia tak menyebutkan kapan ketentuan ini bakal dirilis.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi kendaraan listrik, sebab risikonya berbeda dengan kendaraan konvensional.
Baca juga: Komitmen Korlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menjelaskan saat ini ada beberapa perusahaan asuransi umum yang memberi pertanggungan terhadap kendaraan listrik, namun skemanya masih memakai kendaraan konvensional, kecuali untuk baterai.
“Bisa saja industri asuransi ke depannya mengadopsi produk asuransi dari negara lain terkait kendaraan listrik dan tinggal melihat regulasi yang diterapkan di Indonesia,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.