Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bahaya Mengemudikan Mobil Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 22/12/2023, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang sembrono. Mobil berjalan oleng hingga sempat nyaris masuk parit dan menabrak motor.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Daschcam Owner Indonesia, tidak disebutkan lokasi dan tempat kejadian. Namun pengemudi sembrono seperti ini cukup sering dijumpai di jalan raya.

Tidak disebutkan mengapa mobil tersebut jalan tidak lurus. Namun dari banyaknya kasus serupa biasanya dikarenakan pengemudi tidak fokus karena bermain ponsel atau mengantuk.

Baca juga: Estimasi Biaya Perjalanan Jakarta - Bali Naik Nissan Kicks e-Power

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bermain ponsel saat menyetir merupakan tindakan melanggar hukum. Sanksi akibat perbuatan ini bisa berupa denda hingga hukuman penjara.

Sanksi menyetir sambil bermain ponsel Aturan yang melarang pengendara menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU tersebut mengatakan bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Bus Transjakarta Tambah Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru

Himbauan untuk tidak bermain ponsel ketika mengemudiTwitter.com/TMCPoldaMetro Himbauan untuk tidak bermain ponsel ketika mengemudi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," kata Budiyanto mengutip UU tersebut.

Besaran denda sebagai sanksi dari menggunakan ponsel saat berkendara diatur pula dalam Pasal 283 di UU yang sama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pasal tersebut memang tidak secara langsung menyebut pelarangan tindakan berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Meski demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya karena penggunaan telepon atau ponsel.

Baca juga: Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi mengemudi.Agung Kurniawan Ilustrasi mengemudi.

Sedangkan mengemudi saat kantuk sangat berbahaya. Rasa kantuk muncul ketika tubuh memerlukan istirahat untuk mengembalikan stamina.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, jika sudah ngantuk sekali maka tidak ada salahnya untuk tidur senbentar di dalam mobil.

“Tidur lama di dalam mobil lebih baik tidak dilakukan, cukup power nap (tidur sebentar) yakni antara 10 menit sampai 15 menit saja,” kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau