Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2023, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Hal ini diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, pada Jumat (22/12/2023).

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Natal 25-26 Desember 2023. Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 27 Desember 2023.

Sementara untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Dan baru akan dibuka kembali pada Selasa 2 Januari 2024.

Baca juga: MBP Meluncurkan N250 dan N300 yang Ringkas, Punya Desain Agresif

“Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Hari Sabtu s.d Senin tanggal 30 Desember 2023 s.d 1 Januari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023-1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

“Dapat melaksanakan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Hasil Tes Honda di Sirkuit Jerez, Mesin Motor 2024 Tak Beda Jauh

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com