KLATEN, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti seseorang memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan.
Terdapat beberapa jenis SIM yang dapat dimiliki seseorang, sehingga bisa saja satu orang memiliki SIM lebih dari satu. Misal, SIM C untuk pengendara sepeda motor, SIM A untuk mobil, hingga SIM B untuk pengemudi kendaraan besar atau niaga.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
Baca juga: Pengendara yang Mengalami Kecelakaan Lalin Rata-rata Tanpa SIM
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujar Yusri, dilansir dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah tata cara untuk mengurus SIM baru. Mulai usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian. Berikut in\i tata cara dan biaya pembuatan SIM terbaru:
Baca juga: Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?
Usia
-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca juga: Bolehkah Mengganti SIM yang Sudah Pudar?
Administrasi
-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata -Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Kesehatan
-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Baca juga: Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online
Lulus ujian
-Ujian teori
-Ujian keterampilan melalui simulator
-Ujian praktik
Biaya
Menyoal biaya pembuatan SIM, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Berikut rinciannya:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Pekan Ini
-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan
-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan
-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000
-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000
-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.
-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000
-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000
-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Jadi, secara umum proses pembuatan SIM semua jenis hampir sama yakni melewati proses pelengkapan administrasi, ujian teori dan praktik, perbedaannya ada pada batas usia dan biaya yakni untuk SIM A minimal 17 tahun dengan biaya penerbitan sebesar Rp 120.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.