DEPOK, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, serta memiliki masa berlaku lima tahun terhitung dari waktu penerbitan.
Maka dari itu pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan, khusus warga Depok bisa mengurusnya di Satpas atau menggunakan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.
Untuk pekan ini SIM keliling Depok tersedia beberapa lokasi yang berbeda setiap harinya, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga selesai.
Baca juga: Hambatan Konversi Motor Listrik Bukan Soal Insentif Tapi Administratif
Sebagai informasi, Sim keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C yaitu, KTP, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Berdasarkan lama resmi NTMCPolri, untuk lokasi SIM keliling Depok pekan ini, Senin (13/11/2023) hingga Minggu (19/11/2023), sebagai berikut:
Baca juga: Penyaluran Motor Listrik Konversi Diklaim Sudah 300 Unit
Senin : Honda Motor Care dan Burger King
Selasa : Pos Lalu Lintas Kukusan dan Ex-Ramayana
Rabu : Hyfresh Bojongsari dan Ruko Dian Plaza
Kamis : Sektor Melati GDC dan Pos Lantas Bambu Kuning
Jumat : Cimanggis Square dan Podo Moro Golf
Sabtu : Mako Brimob Kelapa Dua dan Margo City
Minggu : Alun-Alun Kota Depok
Adapun biaya perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan sehat dan tes psikologi SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.