JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat lebih dari 30 persen pelaku kecelakaan lalu lintas ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data tersebut merupakan akumulatif dari kasus kecelakaan yang dicatat IRSMS Korlantas Polri sepanjang Oktober 2023 di wilayah Surabaya. Di mana, jumlah kasusnya mencapai 121 kecelakaan lalu lintas, naik 3 persen dari bulan lalu.
Dari jumlah kejadian itu, sebanyak 37 pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas tidak bisa menunjukkan SIM.
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan KA
"Alasannya bisa saja karena pelaku tak memiliki SIM, tidak membawa SIM, atau belum cukup umur untuk mengantongi SIM," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman disitat pusiknas.polri.go.id, Minggu (1O/12/2023).
"Bisa dikatakan bahwa 31 persen dari pelaku yang terlibat 121 kecelakaan lalu lintas di Surabaya itu tak mengantongi SIM saat kejadian," lanjut dia.
Meski begitu, jumlah ini menurun apabila dibanding dengan September 2023. Sementara tingkat kecelakaan di September 2023 capai 117 kejadian dengan pelaku yang tidak membawa SIM 44 orang atau 37,6 persen.
Kondisi serupa terjadi saat pihak Patlantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur melakukan razia. Di mana, dari 30 pengendara yang ditilang, 80 persennya tak mampu menunjukkan SIM.
Kepemilikan SIM sendiri telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: BYD Ungkap Misinya di Tatanan Otomotif Global
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang merupakan bukti dari Polri kepada warga yang dianggap memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
"Hal ini dianggap efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan," kata Arif.
Saat mengajukan SIM, calon pemilik harus menjalani sejumlah tes yang menyatakan dirinya layak atau tidak untuk mengendarai kendaraan bermotor, dari tes administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan berlalu lintas, serta keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan risiko seseorang mengendarai kendaraan cukup tinggi lantaran itu pengendara harus memiliki kompetensi baik.
“Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang itu berubah setiap tahun. Kondisi usia memengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang. Maka dari itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala (5 tahun sekali),” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.