JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 sangatlah penting untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas.
Sehingga masyarakat yang hendak melakukan mobilitas ke kampung halaman ataupun ke tempat wisata tetap aman dan nyaman meski arus lalu lintas lebih padat daripada biasanya.
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi publik bertajuk "Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya" di Institute Translog Trisakti yang disiarkan daring, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Simak Jadwal Pembatasan Truk Selama Libur Nataru 2023/2024
"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional, yang sering kali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas tinggi," katanya.
Diketahui, berdasarkan survei Kemenhub diperkirakan 2.884.595 kendaraan akan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama (Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama). Mobilitas ini naik 14,2 persen dari kondisi normal, juga naik 1,8 persen dibanding tahun lalu.
Arah sebaliknya, 2.886.846 kendaraan masuk ke Jakarta. Serupa dengan kendaraan keluar, trennya meningkat 14,1 persen dari kondisi normal, sekaligus naik 1,47 persen terhadap tahun lalu.
Baca juga: Komparasi Layanan Sleeper Bus AKAP dari Berbagai PO
Oleh karena itu, operasional angkutan barang nantinya akan dibatasi pada beberapa waktu tertentu di jalan tol yang dimulai 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
Sementara angkutan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
"Pengaturan penyebrangan termasuk penundaan atau delaying system di Pelabuhan juga akan dilakukan dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," kata Ahmad.
Pada kesempatan sama, Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia Ivan Kamadjaja. berharap pemerintah dan petugas yang nantinya mengatur pembatasan angkutan barang berkerja sama agar optimal.
Baca juga: Ini Syarat Agar Kendaraan Kustom Mendapatkan Legalitas
Sebab biasanya sosialisasi kepada para pengusaha dilakukan kurang dari sebulan. Hal ini menyulitkan mereka untuk mempersiapkan alur distribusi serta penyesuaian lainnya.
Diharapkan pula apabila lalu lintas memang tidak padat, angkutan barang tetap dapat beroperasi sehingga berbagai aktivitas bisnis bisa berjalan berdampingan.
”Pembatasan ini sangat enggak sinkron dengan mata rantai, shipping, dan lain-lain. Karena (kapal) tak bisa menunggu (truk),”kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.