JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi peredaran angkutan barang demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Baca juga: Mobil Listrik Neta V Dapat Garansi Seumur Hidup
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, aturan pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).
Baca juga: Alasan BYD Lebih Hati-hati Masuk ke Pasar Mobil Listrik Indonesia
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Hendro.
Baca juga: Chery Mau Masuk ke Segmen LMPV, tapi Tidak Mau Buru-buru
Meski begitu, Kemenhub masih memperbolehkan kendaraan niaga yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian membawa surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Dan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Adu Harga MPV Murah Jelang Akhir 2023, Siapa Paling Terjangkau?
Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.