Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Batasi Truk Angkutan Barang Saat Libur Natal Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2023, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan pembatasan operasional angkutan berat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku telah memprediksi arus lalu lintas kendaraan. Ia berharap, bahwa tanggal 20 Desember 2023 seluruh kegiatan pekerjaan telah berakhir guna mengantisipasi volume kendaraan di jalan.

Selain itu, Firman menambahkan terkait dengan batasan kendaraan sumbu 3 yang selama Nataru tidak beroperasi, namun untuk kendaraan BBM dan logistik sembako bisa tetap berjalan.

Baca juga: Aprilia Luncurkan Trail 125 cc, Lebih Bertenaga dari KLX150 dan CRF150

“Kita akan komunikasikan seperti tahun-tahun lalu kepada manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi,” ujar Firman, dilansir dari NTMC Polri (24/11/2023).

“Nanti kita rencanakan sebelum tanggal 22 (Desember 2023), tapi khusus kepada kendaraan BBM, Logistik sembako itu tetap bisa berjalan sehingga BBM tidak terganggu sembako juga tidak terganggu,” kata dia.

Firman mengimbau pengendara untuk berlalu lintas dengan toleransi dan tanggung jawab, karena harus menghormati pihak-pihak lain saat berkendara.

Baca juga: Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Tetap Bisa Pakai Stempel Kepolisan

Sebagai informasi, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik diprediksikan terjadi dua periode yaitu; puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru.

Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023.

Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau