JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengungkapkan bahwa akan ada pembatasan angkutan barang di jalan tol hingga 180 jam selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Rencana yang disebut telah dibahas dalam rapat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini dilakukan sebagai upaya memastikan mobilitas tetap aman dan nyaman.
Mengingat, menurut proyeksi perseroan terdapat kenaikan volume lalu lintas pada periode Nataru 2023/2024 hingga 14 persen dari kondisi normal menjadi 2,8 juta kendaraan.
Baca juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru, Cek Syaratnya
Subakti menyebut pembatasan itu direncanakan bakal diberlakukan pada 22 Desember-24 Desember 2023, 26 Desember-27 Desember 2023, 29 Desember-30 Desember 2023 dan 1 Januari-2 Januari 2024.
Adapun, jenis angkutan barang yang bakal kena pembatasan operasional saat Nataru, yakni jenis kendaraan barang dengan sumbu 3 ke atas. Aturan itu bakal berlaku di beberapa ruas jalan tol.
"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," ujar dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI dikutip Selasa (5/11/2023).
Baca juga: Mobil Pribadi Masih Jadi Angkutan Favorit Musim Nataru 2023/2024
Berikut lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol: