Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2023/2024

Kompas.com - 06/12/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengungkapkan bahwa akan ada pembatasan angkutan barang di jalan tol hingga 180 jam selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Rencana yang disebut telah dibahas dalam rapat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini dilakukan sebagai upaya memastikan mobilitas tetap aman dan nyaman.

Mengingat, menurut proyeksi perseroan terdapat kenaikan volume lalu lintas pada periode Nataru 2023/2024 hingga 14 persen dari kondisi normal menjadi 2,8 juta kendaraan.

Baca juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru, Cek Syaratnya

Kendaraan angkutan barang di Gebang Tol Cikupa pada ruas tol Tangerang Merak. Berikut jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kendaraan angkutan barang di Gebang Tol Cikupa pada ruas tol Tangerang Merak. Berikut jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.

Subakti menyebut pembatasan itu direncanakan bakal diberlakukan pada 22 Desember-24 Desember 2023, 26 Desember-27 Desember 2023, 29 Desember-30 Desember 2023 dan 1 Januari-2 Januari 2024.

Adapun, jenis angkutan barang yang bakal kena pembatasan operasional saat Nataru, yakni jenis kendaraan barang dengan sumbu 3 ke atas. Aturan itu bakal berlaku di beberapa ruas jalan tol.

"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," ujar dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI dikutip Selasa (5/11/2023).

Baca juga: Mobil Pribadi Masih Jadi Angkutan Favorit Musim Nataru 2023/2024

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

Berikut lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol:

  • Jakarta-Tangerang
  • JORR
  • Dalam Kota-Sedyatmo
  • Jakarta-Cikampek
  • Jagorawi
  • Cipularang
  • Padaleunyi
  • Palikanci
  • Batang-Semarang
  • Semarang ABC
  • Semarang-Solo
  • Solo-Ngawi
  • Ngawi-Kertosono
  • Surabaya-Mojokerto
  • Gempol-Pandaan
  • Gempol-Pasuruan
  • Pandaan-Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau