JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan alat perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
Maka dari itu, pembuatan atau desain helm tidak boleh sembarangan dan harus sesuai ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standarisasi untuk pembuatan helm ini diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yaitu SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Pengendara Kendaraan Roda Dua.
Baca juga: Update Harga Motor Sport 150 cc per Desember 2023
Vespa Genuine Helmet seri Heritage
Standarisasi bertujuan untuk menjamin mutu helm yang ada di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Adapun syarat mutu, material helm harus memiliki tiga ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celcius sampai 55 derajat Celcius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Baca juga: Orang Indonesia Masih Belum Paham Manfaat Pakai Helm Saat Berkendara
KOMPAS.com/daafa Contoh helm jenis Full Face
Kemudian, untuk konstruksinya helm harus memenuhi syarat berikut:
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.