Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Spesifikasi Helm yang Sesuai SNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan alat perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor dan penumpangnya.

Maka dari itu, pembuatan atau desain helm tidak boleh sembarangan dan harus sesuai ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Standarisasi untuk pembuatan helm ini diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yaitu SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Pengendara Kendaraan Roda Dua.

Standarisasi bertujuan untuk menjamin mutu helm yang ada di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, berlaku untuk jenis helm open face atau full face.

Adapun syarat mutu, material helm harus memiliki tiga ketentuan sebagai berikut:

Kemudian, untuk konstruksinya helm harus memenuhi syarat berikut:

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
  7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/07/091200015/aturan-spesifikasi-helm-yang-sesuai-sni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke