Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Kompas.com - 01/12/2023, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas, menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.

Beberapa daerah sudah menerapkan ETLE Mobile. Namun, ada yang masih belum paham perbedaan ETLE Mobile dan ETLE statis atau biasa.

Baca juga: Video Pengendara Motor Lepas Kendali di Belokan, Tabrak Motor Lain

ETLE Mobile memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan pengendara kendaraan bermotor.

Untuk lokasi, ETLE Statis berada di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Sedangkan ETLE Mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Tampak lampu flash yang terpasang di kamera ETLE di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (10/10/2023).Kompas.com/Reza Rifaldi Tampak lampu flash yang terpasang di kamera ETLE di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (10/10/2023).

Sehingga, ETLE Mobile fleksibel karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli petugas.

Perlu diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dapat direm ETLE Mobile dana seperti ETLE biasa. Pelanggaran terjadi seperti batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan baran over dimension overloading (ODOL).

Mengenai cara kerja ETLE, gambar pelanggar lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat ada. Kemudian sistem akan mencari informasi detail pelanggar sesuai Tanda Nomor Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Baca juga: Alasan Understeer Lebih Mudah Dikendalikan Ketimbang Oversteer

Nantinya polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui via pos. Surat berisi foto bukti pelanggaran, tempat waktu konfirmasi, dan atau serta kode referensi.

Jika pemilik kendaraan terkena ETLE harus melakukan konfirmasi, bisa di cek si situs ETLE Kepolisian Daerah (POLDA) masib.

Untuk konfirmasi Polda Metro Jaya ke tautan etle-pmj, sedangkan untuk Polda Jateng menggunakan jateng.tilang.id, untuk Polda Jabar ke etlejabar.id, kemudian Polda Jatim ke etle-jatim.infor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau