KLATEN, KOMPAS.com - Sepeda motor bekas banyak dijual di pasaran baik melalui showroom atau secara pribadi. Bahkan tidak jarang masyarakat lebih mengandalkan media sosial atau lapak daring untuk membeli karena lebih praktis.
Namun, masyarakat perlu waspada atau lebih tepatnya jangan sampai tergiur harga yang lebih murah. Pasalnya, tidak semua motor bekas kondisinya aman.
Baca juga: Isu Rangka eSAF Tak Ganggu Penjualan Motor Bekas, Pedagang: Honda Seken Tetap Banyak Peminatnya
Nugroho, Pemilik Showroom Motor Bekas Nugkla Garage di Cawas, Klaten mengatakan surat-surat seperti BPKB dan STNK menjadi elemen penting saat membeli motor bekas.
“Surat-surat seperti STNK dan BPKB merupakan surat resmi yang melekat pada motor, sehingga motor bisa dikendarai di jalan raya, jadi aman saat ada pemeriksaan oleh petugas,” ucap Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Nugroho mengatakan kelengkapan surat-surat juga sebagai tanda bahwa motor tersebut berstatus aman, tidak tergadaikan atau berurusan dengan leasing. Sehingga, pembeli tidak akan mendapatkan masalah setelah membelinya.
Baca juga: Pedagang Motor Bekas Ngaku Tak Terlalu Perhitungkan Rangka Saat Jual-Beli
Menurut Nugroho surat-surat menjadi wajib ada untuk motor bekas dengan tahun muda, sementara untuk motor antik bisa dimaklumi.
“Motor antik biasanya sudah tidak dilengkapi surat-surat dan itu bisa dimaklumi, tapi dengan adanya kelengkapan tersebut serta pajak hidup maka akan menaikkan nilai jual motor antik tersebut,” ucap Nugroho.
Nugroho juga mengatakan kelengkapan dokumen yang ada harus dicocokan dengan nomor mesin dan rangka, wajib sama dengan yang ada di fisik kendaraan. Dengan demikian, surat-suratnya memang sah atau valid.
Baca juga: Ada Masalah Rangka eSAF, Honda Masih Laris di Pasar Motor Bekas
Slamet, Pemilik Berkah Motor Cawas juga mengatakan motor bekas yang tidak dilengkapi surat-surat cenderung dibanderol lebih murah, tapi berisiko bila dibeli.
“Sama saja motor tersebut tidak bisa dipakai di jalan raya, jika ada pemeriksaan pasti kena tilang, kan urusannya jadi ribet itu, makanya sebaiknya tidak dibeli,” ucap Slamet kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Jadi, saat hendak membeli motor bekas wajib hukumnya memastikan kelengkapan STNK dan BPKB agar terhindar dari risiko kena tilang dan mendapat masalah ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.