Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2023, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya baru saja kembali memberlakukan tilang uji emisi, Rabu (1/11/2023).

Namun baru satu hari berjalan, pada Kamis (2/11/2023) Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dihentikan.

“Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi, 57 Kendaraan Kena Tilang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, bahwa setidaknya terdapat 57 kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi pada hari pertama penindakkan, yakni Rabu (1/11/2023).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi mencakup 20 unit mobil dan 37 unit kendaraan roda dua.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir taun,” ucap Asep.

Lantas dengan diberhentikannya tilang uji emisi, apakah masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda dapat di anulir?

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

Menjawab hal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terkena tilang tetap harus membayar denda sesuai dengan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Bukan tilangnya yang dibatalkan atau dianulir, namun pelaksanaan razia uji emisi yang dilaksanakan berikutnya dengan upaya persuasif melalui himbauan dan teguran. Terkait penilangan yang sudah dilakukan tetap sah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” ucap Doni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com