Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung Pekan Ini

Kompas.com - 16/10/2023, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai dengan masa berlakunya.

Untuk mempermudah perpanjangan, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Bandung menyediakan layanan SIM keliling.

Untuk pekan ini Senin (16/10/2023) hingga Sabtu (21/10/2023) terdapat sembilan titik lokasi SIM keliling SATPAS Polrestabes Bandung, serta dua fasilitas mobil yang digunakan.

Sebagai informasi, sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti KTP, SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku lengkap dengan salinannya, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.

Baca juga: Etika Lewat Jalan Persimpangan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Berdasarkan media sosial Instagram @simrestabesbdg1, pada unggahan Minggu (15/10/2023) membagikan informasi mengenai lokasi dan waktu SIM keliling Bandung untuk pekan ini.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa menggunakan layanan SIM keliling ini pada jam operasional mulai dari 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung pekan ini Senin (16/10/2023) hingga Sabtu (21/10/2023):

Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku

  • Senin (16/10/2023) : Lapangan Seskoad dan Pasar Modern Batununggal
  • Selasa (17/10/2023) : Dago Plaza dan Ubertos
  • Rabu (1810/2023) : D’Botanica (BTC Mall) dan Lucky Square
  • Kamis (19/10/2023) : Jabarano Coffe (The Park Pasar Kreatif) dan Pasar Modern Batununggal
  • Jumat (20/10/2023) : The King Shooping Centre dan Lucky Square
  • Sabtu (21/10/2023) : Radio Dahlia dan Dago Plaza

Tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan motor Rp 75.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau