Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Fatal yang Langsung Diganjar Cabut SIM

Kompas.com - 03/10/2023, 12:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemberlakuan aturan cabut Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Kepolisian membagikan beberapa informasi awal terkait konsep regulasi dan cara pelaksanaan.

Aturan cabut SIM akan berfokus pada penerapan Demerit Point System (DPS), yakni pemberian poin dalam jumlah tertentu bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Poin-poin tersebut diklasifikasikan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, yang masing-masingnya berjumlah 1, 3, dan 5.

Baca juga: Mau Beli Vario 125 Generasi Ketiga, Cek Kondisi Speedometer Full LCD

Pengendara motor beramai-ramai melawan arus di Jalan Laksamana Malahayati arah Cawang menuju Bekasi, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/3/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Pengendara motor beramai-ramai melawan arus di Jalan Laksamana Malahayati arah Cawang menuju Bekasi, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/3/2023).

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, jika pengendara sudah mengoleksi sebanyak 12 poin, SIM akan dicabut secara paksa.

“Dicabut, bukan ditahan. Jadi mereka (pengendara) harus bikin ulang lagi di satpas,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Umumnya, kategori pelanggaran DPS ringan hingga berat adalah yang berbentuk indisipliner atau tidak patuh. Misalnya tidak membawa SIM atau STNK, tidak memakai helm SNI, atau melawan arus.

Baca juga: Begini Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Namun ternyata, ada dua pelanggaran lalu lintas yang dianggap sebagai kategori ekstrim. Jika pengendara melanggar akan langsung diberikan sanksi maksimum alias cabut SIM.

Kedua pelanggaran yang dimaksud adalah tabrak lari, dan menjadi penyebab kecelakaan berujung timbulnya korban jiwa.

Dua pelanggaran ini dianggap sebagai kasus khusus lantaran sudah menyentuh ranah pidana.

“Kalau menyebabkan kecelakaan sampai ada yang meninggal, itu langsung kena poin maksimum 12. SIMnya akan langsung dicabut,” kata Mukmin.

Baca juga: Cerita Sopir Bus AKAP Sumatera Soal Manfaat Tameng Kaca

Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).(ANTARA/HO-Polrestabes Semarang) Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).

Kedua pelanggaran tersebut juga sudah diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Mukmin menambahkan, aturan ini akan berlaku bagi semua jenis pengendara, baik itu motor, mobil, atau niaga seperti truk dan bus.

Selain itu, menimbang aturan cabut SIM masih dalam tahap pematangan, ada kemungkinan jika jumlah pelanggaran dengan sanksi maksimum akan bertambah.

"Masih digodok (dimatangkan), jadi dilihat saja nanti aturan finalnya seperti apa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com