JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal pemiliknya, dan wajib dimiliki jika ingin berkendara di luar negeri.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat 92 negara yang memberlakukan SIM Internasional, juga mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Selain itu, untuk masa berlakunya adalah tiga tahun.
Penerbitan SIM Internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
Pemohon yang ingin mendaftar bisa mengurusnya secara online melalui laman resmi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM Internasional:
Baca juga: Moge Punya SIM Khusus, Apakah Mobil Sport Juga Perlu SIM Khusus?
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Mengenai biaya pembuatan SIM Internasional, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 250.000. Adapun untuk biaya perpanjangan adalah Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.