JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap pengendara lawan arus dianggap sebagai satu pelanggaran lalu lintas dengan jumlah sangat banyak, dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pihak Korps lalu Lintas (Korlantas Polri) bahkan menganggap sikap indisipliner ini sudah menjalar di kalangan masyarakat, khususnya bagi pengendara motor.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, tindakan melawan arus juga nampaknya sudah berpindah konsep. Tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran oleh masyarakat, tapi bentuk kebiasaan yang berujung pembenarkan.
Baca juga: Waspada Ada Modus Kejahatan Teriaki Mobil Berasap di Jalan
“Sikap tidak terpuji beberapa pengendara motor kan cukup banyak yang seperti itu, sudah diberi tahu oleh anggota (soal melawan arus), tapi malah ngeyel,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Mukmin lantas membagikan rekap data jumlah kasus pengendara melawan arus yang sudah dikompilasikan oleh Mabes Polri, untuk kemudian dibagikan ke tiap-tiap Polda di Indonesia sebagai bahan evaluasi.
Rekapitulasi ini terangkum di dalam Surat Telegram nomor ST/2155/IX/HUK.6.2/2023 yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
Berdasarkan Surat Telegram tersebut, ada dua poin utama yang menjadi titik acuan. Pertama, data tercantum merupakan hasil rekapitulasi hingga bulan Agustus, alias kuartal ke-3 tahun 2023.
Kedua, dipaparkan pula daftar jumlah pelanggaran paling banyak dan paling sedikit untuk pelanggaran lalu lintas kategori melawan arus, yang diklasifikasikan berdasarkan masing-masing Polda terkait.
Daftarnya adalah sebagaimana berikut :
Baca juga: 12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM
POLDA DENGAN HASIL CAPAIAN PENINDAKAN TILANG LAWAN ARUS TERTINGGI :
- POLDA METRO JAYA SEBANYAK 74.961 TTK
- POLDA JATENG SEBANYAK 19.621 TTK
- POLDA JATIM SEBANYAK 6.936 TTK
- POLDA JABAR SEBANYAK 3.972 TTK
- POLDA SUMBAR SEBANYAK 3. 128 TTK
POLDA DENGAN HASIL CAPAIAN PENINDAKAN TILANG LAWAN ARUS TERENDAH
- POLDA PAPUA BARAT SEBANYAK 0 TTK
- POLDA KALTENG SEBANYAK 8 TTK
- POLDA SUMUT SEBANYAK 12 TTK
- POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG SEBANYAK 15 TTK
- POLDA GORONTALO SEBANYAK 17 TTK