Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM

Kompas.com - 02/10/2023, 12:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM sudah masuk ke tahap finalisasi, artinya, regulasi baru ini kemungkinan bear segera berlaku.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.

Dia menjelaskan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.

Namun, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Baca juga: PO Transport Express Jaya Rilis Bus Baru

“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekaarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/19/2023).

Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin. Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Cover Mobil Efektif Lawan Suhu Panas?

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Baca juga: Mengendarai Motor Ketika Cuaca Panas Dapat Menurunkan Konsentrasi

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

Halaman:
6
Komentar
dan tambahin untuk penerobos lampu merah, hukumannya seperti apa pak?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau