JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM sudah masuk ke tahap finalisasi, artinya, regulasi baru ini kemungkinan bear segera berlaku.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.
Dia menjelaskan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.
Namun, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca juga: PO Transport Express Jaya Rilis Bus Baru
“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekaarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/19/2023).
Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin. Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Cover Mobil Efektif Lawan Suhu Panas?
“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.
Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.
Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:
Baca juga: Mengendarai Motor Ketika Cuaca Panas Dapat Menurunkan Konsentrasi
Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM
- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin
- Tidak membawa STNK : 3 poin
- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin