Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Estimasi Waktu Proses Perpanjangan SIM secara Online

Kompas.com - 27/09/2023, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika tidak dilakukan, maka SIM akan mati dan pemilik harus membuat baru.

Sebagai informasi, berlakunya SIM tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 ayat (2), yang berbunyi: Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Sehingga, penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa SIM, kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan oleh otoritas setempat mengenai perpanjangan. Bahkan, saat ini untuk perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke SATPAS.

Baca juga: XL7 Hybrid Dongkrak Penjualan Suzuki

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Lantas butuh berapa lama proses perpanjang SIM secara online?

Dilansir dari laman resmi digitalkorlantas.id, proses perpanjangan SIM secara online memerlukan waktu tiga sampai tujuh hari kerja tergantung dengan antrian.

Kendati demikian, jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu lebih panjang. Perlu dicatat, waktu ini belum termasuk dengan proses pengiriman dari SATPAS menuju alamat penerima.

Perlu diketahui jam operasional SATPAS mulai dari Senin hingga Sabtu pukul 08:00 - 15.00. Bagi permohonan SIM diatas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Serta pastikan bahwa dokumen dan data yang telah disubmit lengkap dan benar, untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS.

Baca juga: Pastikan Selalu Menyediakan APAR di Dalam Mobil

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan ketika perpanjang SIM Online:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Selanjutnya berikut cara perpanjang SIM Online:

  • Download aplikasi
  • Verifikasi nomor handphone (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM lama
  • Pilih jenis SIM dan lokasi SATPAS
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) dan psikologi
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Kemudian untuk tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri. Untuk SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 80.000, lalu SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 75.000 dan SIM D dan SIM D I Rp 30.000, terakhir untuk SIM Internasional Rp 225.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau