Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Selalu Menyediakan APAR di Dalam Mobil

Kompas.com - 26/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang dirancang khusus untuk memadamkan kebakaran tahap awal atau skala kecil.

Mengingat keberadaannya sangat penting dalam mobil, unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Sabtu (23/9/2023), mengingatkan untuk menyimpan APAR di kendaraan.

Sebagai tindakan antisipasi kebakaran mobil, ada baiknya menyiapkan alat pemadam portable di kendaraan,” tulis akun tersebut.

Tangkapan layar postingan media sosial @TMCPoldaMetro, menghimbu untuk menyediakan APAR di kendaraanDOK. @TMCPoldaMetro Tangkapan layar postingan media sosial @TMCPoldaMetro, menghimbu untuk menyediakan APAR di kendaraan

Selain itu, menyediakan APAR dalam mobil telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggapan Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Tertulis pada Pasal 2 ayat 2, 3, dan 4 yang membahas mengenai adanya APAR, berikut bunyinya:

(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.

(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Baca juga: Pentingnya Standardisasi APAR Khusus Kendaraan

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, peletakan APAR perlu diperhatikan untuk keselamatan berkendara.

“Peletakannya harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan haru benar-benar terikat,” ungkap Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sony menjelaskan, penempatan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.

“Misalnya, di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Penting juga menginformasikan kepada penumpang letak dan cara penggunaannya,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau