JAKARTA, KOMPAS.com – Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi telah diterapkan sejak Jumat (1/9/2023). Seperti diketahui, bagi yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 buat pengemudi mobil.
Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.
Masih berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah Ibu Kota.
Baca juga: Marc Marquez Dikabarkan Selangkah Lagi Bergabung dengan Gresini Racing
Nantinya, lulus atau tidaknya sebuah kendaraan, akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.
Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, uji emisi yang dilakukan pihaknya terbuka buat beragam jenis kendaraan.
“Per harinya yang masuk ke kami bisa sampai 60-an motor. Dalam sehari paling 20 persen saja yang enggak lulus,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
"Paling banyak (uji emisi) memang motor Honda, mungkin karena lokasinya di AHASS. Tapi sebetulnya kami terima semua merek," kata dia.
Baca juga: Puncak Macet, Wisatawan dari GT Ciawi Dialihkan ke Bogor
Artinya, hanya belasan unit motor dari total keseluruhan yang melakukan uji emisi tiap harinya, yang mengalami kegagalan.
Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca juga: Mengapa Rangka Motor Jadul Lebih Kuat Dibandingkan Rangka Motor Baru?
Kemudian buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.