Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Motor Jadul Masih Bisa Lulus Uji Emisi?

Kompas.com - 08/09/2023, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diberlakukannya tilang uji emisi di beberapa titik DKI Jakarta, masyarakat semakin mawas dengan kondisi motor, dan mencari solusi supaya bisa lolos dari sanksi tersebut.

Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.

Baca juga: Bus Baru Karoseri Baihaqi Bernama Antarez, Ambil Inspirasi Bus Brasil

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Bagi pemilik motor jadul yang masih menggunakan sistem pengabutan karburator, bahkan mesin dengan teknologi dua langkah atau motor 2-tak, tidak perlu khawatir karena masih bisa lulus uji emisi.

“Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Memang kalau untuk 4-tak dan 2-tak itu berbeda, nilainya enggak sama,” ujar Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, kepada Kompas.com (7/9/2023).

Sebagai informasi, baru-baru ini ada Yamaha RX-King yang lulus uji emisi di bengkel AHASS. Lain halnya dengan Honda Supra X 125 karburator, yang justru kena tilang uji emisi, padahal pemiliknya mengaku selalu servis rutin.

Baca juga: Kesalahan Pemilik Mobil, Penyebab Kompresor AC Rusak

“Ada kemungkinan RX-King lolos karena batasnya berbeda dengan motor 4 tak. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya. Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda,” ucap Rendra.

“Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada,” kata dia.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Daftar Motor Bebek September 2023, Harga mulai Rp 14 Jutaan

Ilustrasi sertifikat uji emisi motorKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi sertifikat uji emisi motor

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com