Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lima Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Kompas.com - 31/08/2023, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dilansir dari NTMC Polri (31/8/2023).

“Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata dia.

Baca juga: Ada Uji Emisi, Pengamat Sarankan Masyarakat Jangan Beli Motuba

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Doni memastikan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucap Doni.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas tersebut.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata Doni.

Baca juga: Dikritik Hotman Paris, Ketahui Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Berikut ini lokasi pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com