Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Besok

Kompas.com - 31/08/2023, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, sanksi tersebut diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai upaya menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Sesuai hasil koordinasi dengan DLH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama KTT Ke-43 ASEAN

Ilustrasi polusi udara. Kasus ISPA di Jabodetabek sudah tembus 200 ribu akibat polusi udara, para ahli kesehatan menyarankan untuk kembali memakai masker dan tidak bakar sampah.Shutterstock/Sudarshan Jha Ilustrasi polusi udara. Kasus ISPA di Jabodetabek sudah tembus 200 ribu akibat polusi udara, para ahli kesehatan menyarankan untuk kembali memakai masker dan tidak bakar sampah.

"Ini sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," ujar Doni.

Dengan adanya sosialisasi dimaksud, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.

Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara bagi kendaraan roda empat denda paling banyak Rp 500.000.

Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.

Baca juga: Kenali Penyakit Mesin Motor dari Warna Asap Knalpot

Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya.

Sebelumnya, DLH Provinsi DKI Jakarta mengungkap, dari total 21 juta unit kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, baru 5 persennya yang melakukan uji emisi. Padahal tindakan tersebut sebagai upaya mengontrol kualitas udara.

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko beberapa waktu lalu.

"Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta unit dan 17 juta unit di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," imbuhnya.

Baca juga: Pasar Mobil Tua Bisa Terdampak Peraturan Uji Emisi di Jakarta

Uji emisi gratis di parkiran GIIAS 2023 di ICE BSD, Kab Tangerang. DOK. Pertamina Patra Niaga Uji emisi gratis di parkiran GIIAS 2023 di ICE BSD, Kab Tangerang.

Sarjoko mengatakan, emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com