JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, sanksi tersebut diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai upaya menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.
"Sesuai hasil koordinasi dengan DLH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama KTT Ke-43 ASEAN
"Ini sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," ujar Doni.
Dengan adanya sosialisasi dimaksud, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara bagi kendaraan roda empat denda paling banyak Rp 500.000.
Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.
Baca juga: Kenali Penyakit Mesin Motor dari Warna Asap Knalpot
Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya.
Sebelumnya, DLH Provinsi DKI Jakarta mengungkap, dari total 21 juta unit kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, baru 5 persennya yang melakukan uji emisi. Padahal tindakan tersebut sebagai upaya mengontrol kualitas udara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.