Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Besok

Kompas.com - 31/08/2023, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, sanksi tersebut diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai upaya menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Sesuai hasil koordinasi dengan DLH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama KTT Ke-43 ASEAN

Ilustrasi polusi udara. Kasus ISPA di Jabodetabek sudah tembus 200 ribu akibat polusi udara, para ahli kesehatan menyarankan untuk kembali memakai masker dan tidak bakar sampah.Shutterstock/Sudarshan Jha Ilustrasi polusi udara. Kasus ISPA di Jabodetabek sudah tembus 200 ribu akibat polusi udara, para ahli kesehatan menyarankan untuk kembali memakai masker dan tidak bakar sampah.

"Ini sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," ujar Doni.

Dengan adanya sosialisasi dimaksud, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.

Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara bagi kendaraan roda empat denda paling banyak Rp 500.000.

Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.

Baca juga: Kenali Penyakit Mesin Motor dari Warna Asap Knalpot

Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya.

Sebelumnya, DLH Provinsi DKI Jakarta mengungkap, dari total 21 juta unit kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, baru 5 persennya yang melakukan uji emisi. Padahal tindakan tersebut sebagai upaya mengontrol kualitas udara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com