Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Kompas.com - 30/08/2023, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa, usulan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap selama 24 jam di sejumlah lokasi Ibu Kota tidak akan diterapkan.

Pasalnya, hal itu akan banyak memberikan dampak pada aktivitas masyarakat. Sementara aktivitas bisnis khususnya logistik, harus tetap berjalan guna menjaga perpuatan ekonomi nasional.

"Jakarta belum menerapkan itu, tidak ada ganjil genap 24 jam. Perlu kita perhatikan bahwa akan banyak kegiatan lain yang akan diterapkan bila ganjil genap 24 jam berlaku," katanya dilansir KompasTV, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Simak Aturannya

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

“Karena pada waktu-waktu tertentu ada kebutuhan sektor lain yang tak bisa ditunda. Oleh sebab itu ganjil genap diterapkan pada pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian pula pada sore hari," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa ganjil genap yang sudah ada saat ini pun telah melalui pertimbangan yang matang supaya tidak mengganggu aktivitas lain seraya mampu menekan volume kendaraan harian.

"Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," ujar dia.

Hal serupa juga sebelumnya pernah dikatakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, kebijakan ganjil genap 24 jam bisa menyulitkan masyarakat ketimbang akan memudahkannya.

Baca juga: Kegagalan Sistem, Semua Pabrik Toyota di Jepang Terpaksa Berhenti

Ilustrasi macetralfgosch Ilustrasi macet

"Itu perlu kajian. Kita perlu memikirkan kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," kata Heru

Meski begitu, ia mengapresiasi usulan ganjil genap 24 jam yang ada. Namun, untuk saat ini, Pemprov akan memberlakukan ganjil genap sesuai aturan yang ada sebelumnya, yakni diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Adapun usulan ganjil genap 24 jam, kali pertama dilontarkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, sebagai respons atas kualitas udara dan kemacetan di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap pada dua waktu dalam satu hari yang berlaku saat ini kurang maksimal untuk mengatasi masalah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com