Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Kendaraan Listrik Sudah Capai Rp 3 Triliun

Kompas.com - 30/08/2023, 14:13 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di Tanah Air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah terbentuk 50 pabrikan otomotif yang meliputi kendaraan roda dua dan empat.

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, Andi Rizaldi menyatakan, dari total 50 produsen tersebut total investasi yang dihimpun mencapai Rp 3 triliun. Dana itu, digunakan untuk produksi baterai, pengolahan bahan baku, hingga produk jadinya.

"Total investasi dari 50 produsen kendaraan listrik tersebut mencapai angka Rp 3 triliun," kata Andi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Mau Beli Nissan Serena CVT Bekas, Ketahui Penyakit Umumnya

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

Selain itu, upaya lainnya yakni melalui pemberian berbagai insentif oleh pemerintah, guna memacu percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini dalam rangka mereduksi emisi gas rumah kaca (GRK).

Sehingga, pada tahun 2035 ditargetkan akan ada satu juta kendaraan roda empat atau lebih, yang merupakan kendaraan listrik.

"Ini setara dengan reduksi CO2 sebesar 12,5 juta barel BBM, atau sekitar 4,6 juta ton CO2," imbuhnya.

Sementara bagi kendaraan roda dua, pada tahun 2035 ditargetkan mencapai 12 juta unit. Hal itu akan setara dengan 18,86 juta barel BBM atau 6,9 juta ton CO2.

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Diubah supaya Laris

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN, sudah mendukung fast charging CCS-2Kompas.com/Daafa Alhaqqy Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN, sudah mendukung fast charging CCS-2

Pemerintah juga dikatakan telah mengambil sejumlah kebijakan percepatan penggunaan kendaraan listrik, seperti memberikan insentif langsung untuk kendaraan roda dua, yang memiliki TKDN atau tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.

Kemudian, memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah, untuk kendaraan roda empat dan bus listrik dengan rentang 5-10 persen sesuai nilai TKDN.

"Saat ini kita juga sedang mengusulkan untuk memberikan relaksasi sistem perpajakan dalam kerangka investasi baru, ataupun perluasan untuk importasi CKD dengan pemenuhan TKDN dan importasi CBU dalam kerangka investasi," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com