JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bengkel sudah menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana jika setelah dites, kendaraan tidak lulus uji emisi?
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Untuk besarannya, roda dua dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Baca juga: Variasi Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi
Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, bila ditemukan mobil tidak lulus uji emisi, maka akan dicek dulu masalahnya ada di mana untuk ditambahkan perbaikan.
"Tergantung masalah yang ditemui di bengkel saat pemeriksaannya, Selanjutnya untuk menjaga agar emisinya tetap rendah dianjurkan ikut paket servis minimal per 5.000 km atau per 10.000 km," ujar Hariadi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Ulik Fitur Tersembunyi pada Mitsubishi XForce
Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, jika mobil tidak lolos atau melebihi ambang batas standar, langkah pertama yang dilakukan adalah mengecek penyebabnya.
"Biasanya, karena komposisi pembakaran mesin yang kurang sempurna. Sehingga, diperlukan pengaturan-pengaturan atau pembersihan," ujar Nurrahman.
Untuk menjaga emisi kendaraan tetap rendah, selain servis rutin, pemilik kendaraan bisa menjaganya dengan mengisi bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan. Sehingga, pembakaran yang dihasilkan oleh mesin tetap optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.