Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] 25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000 | Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 01/08/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama.

Aturan gage akan berlaku selaama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (31/7/2023) hingga Jumat (4/8/2023). Pengendara diimbau tertib, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, akan diganjar sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, belum lama ini seorang anak kecil jadi korban setelah tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Penggunaan sepeda listrik kembali dibahas karena dianggap berbahaya buat anak kecil.

Dalam aturannya, kecepatan sepeda listrik maksimal hanya boleh 25 Kpj. Kecepatan itu dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebetulnya hanya bisa digunakan di jalur khusus dan area tertutup.

Baca juga: Pemerintah Mau Bebaskan Biaya Impor Mobil Listrik, Ini Tujuannya

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 31 Juli 2023 :

1. 25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000

Sebagai informasi, ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang, dan aktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: 25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000

2. Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi

Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).

Kejadian itu juga membuka isu pada awal Februari lalu bahwa Korlantas Polri menyatakan, pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 kpj wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.

Alasannya kendaraan listrik yang bisa mencapai 35 kpj dalam hal ini termasuk sepeda listrik, berarti punya kecepatan yang cukup tinggi, hingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

Baca juga: Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi

3. Mau Pelihara Nissan X-Trail Lawas, Kenali Dulu Penyakit Umumnya

Nissan X-Trail T30Dok. Autoevolution.com Nissan X-Trail T30

Nissan X-Trail lawas masih jadi salah satu SUV yang banyak dicari. Mobil ini juga dikenal cukup tangguh. Meski demikian, ada juga beberapa penyakit umumnya.

Pertama kali X-Trail dipasarkan di Indonesia pada 2001. Mobil ini diimpor secara utuh dari Jepang. Generasi pertama disebut juga dengan X-Trail T30 sesuai kode produksinya.

Baca juga: Mau Pelihara Nissan X-Trail Lawas, Kenali Dulu Penyakit Umumnya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau