JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama.
Aturan gage akan berlaku selaama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (31/7/2023) hingga Jumat (4/8/2023). Pengendara diimbau tertib, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, akan diganjar sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, belum lama ini seorang anak kecil jadi korban setelah tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Penggunaan sepeda listrik kembali dibahas karena dianggap berbahaya buat anak kecil.
Dalam aturannya, kecepatan sepeda listrik maksimal hanya boleh 25 Kpj. Kecepatan itu dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebetulnya hanya bisa digunakan di jalur khusus dan area tertutup.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 31 Juli 2023 :
1. 25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000
Sebagai informasi, ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang, dan aktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
2. Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi
Kejadian itu juga membuka isu pada awal Februari lalu bahwa Korlantas Polri menyatakan, pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 kpj wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.
Alasannya kendaraan listrik yang bisa mencapai 35 kpj dalam hal ini termasuk sepeda listrik, berarti punya kecepatan yang cukup tinggi, hingga wajib mengikuti aturan keselamatan.
3. Mau Pelihara Nissan X-Trail Lawas, Kenali Dulu Penyakit Umumnya
Nissan X-Trail lawas masih jadi salah satu SUV yang banyak dicari. Mobil ini juga dikenal cukup tangguh. Meski demikian, ada juga beberapa penyakit umumnya.
Pertama kali X-Trail dipasarkan di Indonesia pada 2001. Mobil ini diimpor secara utuh dari Jepang. Generasi pertama disebut juga dengan X-Trail T30 sesuai kode produksinya.
4. Video Pajero Sport Arogan Saat Mengawal di Jalan Tol
Beredar di media sosial video yang menampilkan aksi arogan dari pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor Polri yang menggunakan lampu strobo dan rotator di tol.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @billturangan, terlihat mobil Pajero Sport berpelat nomor Polri tersebut sedang mengawal sedan mewah dengan nomor polisi berakhiran ‘ZZH’.
Saat pengawalan, sopir Mitsubishi Pajero Sport itu terlihat berkendara ugal-ugalan hingga hampir menyerempet mobil lain yang berada di lajur kanan.
5. Penampakan SUV Baru Mitsubishi, Bagian Depan Mirip dengan Konsepnya
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) kembali melihatkan penampakan calon SUV barunya.
Beda dari sebelumnya, kali ini SUV ringkas tersebut tampil menggunakan selubung yang melihatkan siluet lekukan bodi bagian depan. Ini jadi indikasi model versi final alias produksi massal yang nantinya bakal dipasarkan di Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/060200215/-populer-otomotif-25-jalan-ini-kena-ganjil-genap-jakarta-melanggar-kena