Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 31/07/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini seorang anak kecil jadi korban setelah tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Penggunaan sepeda listrik kembali dibahas karena dianggap berbahaya buat anak kecil.

Dalam aturannya, kecepatan sepeda listrik maksimal hanya boleh 25 kpj. Kecepatan itu dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebetulnya hanya bisa digunakan di jalur khusus dan area tertutup.

Baca juga: Diskon Hyundai Creta Tembus Rp 30 Juta

Kejadian itu juga membuka isu pada awal Februari lalu bahwa Korlantas Polri menyatakan, pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 kpj wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.

Tempat sewa sepeda listrik rumahanKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Tempat sewa sepeda listrik rumahan

Alasannya kendaraan listrik yang bisa mencapai 35 kpj dalam hal ini termasuk sepeda listrik, berarti punya kecepatan yang cukup tinggi, hingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik. Semua SIM sama, baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau tenaga baterai.

"SIM khusus hanya untuk difabel," kata Yusri yang ditemui Kompas.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yusri mengatakan, penggolongan dan ketentuan kecepatan sepeda listrik bukan berada di ranah polisi tapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Begini Cara Aman Mencuci Motor Listrik

Anak kecil main sepeda listrikKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Anak kecil main sepeda listrik

"Itu di perhubungan yang dulu yang menentukan itu 35 kpj ke atas tidak. Setelah itu baru uji tipe. Kalau perhubungan sudah oke, kita cuma keluarkan saja, ini sepeda bukan motor artinya tidak keluar," kata dia.

"Mekanisme mulai dari bea cukai, masuk dari luar, ke Kementerian Perdagangan, TPT, terus ke Perhubungan dan keluar uji tipe, SUT," ujar Yusri.

Untuk diketahui, aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Ternyata Segini Biaya Masuk Sekolah Balap VR46 Riders Academy Milik Rossi

Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umumHumas Polri Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum

Aturan itu ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda, dan ada pengawasan. Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.

Kemudian, salah satu perbedaan paling mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik ialah kecepatan. Kecepatan sepeda listrik dipatok paling tinggi hanya 25 kpj.

Adapun SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Untuk roda dua wajib memiliki SIM C, yang dibagi jadi tiga, yaitu SIM C, C1, dan C2, yang digolongkan berdasarkan kapasitas mesin bukan kecepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau