JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu makin marak terjadi. Hampir setiap bulan ada saja polah pengemudi yang viral karena tersebar di media sosial.
Paling baru, video yang diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia (21/7/2023), yang memperlihatkan Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain saat hendak keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rekaman tersebut awalnya memperlihatkan mobil korban sedang berjalan di jalur lambat, sambil menyalakan lampu sein karena ingin keluar di pintu Tol Mampang Prapatan.
Baca juga: Bocoran Harga Mitsubishi XFC Concept, Bersaing dengan HR-V
Namun, pengendara Jeep Rubicon tiba-tiba menyalip dari bahu jalan hingga menyenggol mobil korban.
Setelah dilakukan pengecekan di Samsat Polda Metro Jaya, mobil berpelat nomor B 1360 BCY itu rupanya tak terdaftar sebagai Rubicon.
Lantas, sempat ramai juga aksi ‘koboi jalanan’ yang mengendarai mobil pelat dinas Polri, hingga kemudian menyetop dan menganiaya pengemudi lain lantaran tidak terima laju mobilnya dipotong.
Baca juga: Duduk Perkara AHM Digugat Merek Sepeda Trek Asal Amerika Serikat
Kejadian tersebut direkam oleh penumpang taksi online yang kemudian videonya beredar luas di media sosial pada Mei lalu, lewat unggahan Instagram @cetul_22.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelat nomor dinas yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkan.
Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada mobil dinas Mazda yang digunakan pelaku aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang tahun 2003.
Baca juga: Stoner Sudah Buktikan Motor MotoGP Tanpa Winglet Tetap Kompetitif
Selain itu, yang juga mencengangkan adalah kasus Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan korban D pada 20 Februari 2023. Ia bahkan mengaku memiliki banyak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.