Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Terus Berjalan?

Kompas.com - 26/06/2023, 08:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit konsumen yang membeli sepeda motor secara kredit atau mencicil. Namun, banyak juga yang bingung ketika motor tersebut hilang dicuri, apakah cicilannya masih terus berjalan?

Menurut sebagian orang, saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Setang Motor ke Kanan Persulit Aksi Maling?

Sebab, disebutkan oleh Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan. Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.

Tangkapan layar video pencurian sepeda motor di kawasan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.Dokumentasi Pribadi Tangkapan layar video pencurian sepeda motor di kawasan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.

Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."

Baca juga: Video Maling Motor Dibuat Frustrasi karena Kunci Ini

Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Tangkapan layar dari video aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan minimarket Alfamart, Mustika Jaya 5, Rawamulya, Kota Bekasi.Tangkapan layar dari akun @bekasi_24_jam. Tangkapan layar dari video aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan minimarket Alfamart, Mustika Jaya 5, Rawamulya, Kota Bekasi.

Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.

"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.

"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," kata Margono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau