JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan atas mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi melalui skema ganjil genap (Gage) selama periode cuti bersama Idul Adha 2023.
Keputusan ini dilakukan seiring penetapan libur Idul Adha oleh pemerintah RI, mulai besok, Rabu (28/6/2023) sampai Jumat (30/6/2023). Sehingga rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap tidak diterapkan kecuali ada distrubsi kepolisian setempat di beberapa titik tertentu.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir NTMC Polri, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk Saat Libur Idul Adha 2023
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Lima hari berturut-turut (28 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023),” tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan PANRB Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Ini Jenis Kendaraan Barang yang Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023
Adapun pengaturan lalu lintas, tertuang dalam Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ucap dia.
Terjadi kesalahan data terkait pelaksanaan Ganjil Genap yang semula tertulis berlaku mulai Selasa (27/6/2023) direvisi menjadi Rabu (28/6/2023).
Atas kesalahan ini Kompas.com memohon maaf pada pembaca yang merasa dirugikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.