Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Bakal Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dahulu

Kompas.com - 16/06/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

CIKARANG, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi sebagaimana yang termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Baca juga: Viral Video Truk Pakai Roda Modifikasi dari Besi

Ilustrasi seorang yang tengah mengikuti kursus mengemudi sedang melakukan manuver.https://putonthebrakes.files.wordpress.com/ Ilustrasi seorang yang tengah mengikuti kursus mengemudi sedang melakukan manuver.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora di Cikarang, Kamis (15/6/2023).

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.

Menurutnya, verifikasi kompetensi mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca juga: Resmi Meluncur, Harga Suzuki XL7 Hybrid Dibanderol Mulai Rp 283,9 Juta

Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.

Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat.

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Tora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau