Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Konversi Mobil Listrik Masih Terkendala Biaya Mahal

Kompas.com - 09/06/2023, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Selain kendaraan roda dua atau sepeda motor, saat ini mobil bertenaga BBM juga bisa dikonversi menjadi mobil listrik. Walau demikian, harus diakui konversi mobil listrik belum seramai transformasi motor listrik.

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, mengatakan, konversi mobil listrik masih terkendala harga yang tinggi.

“(Konversi mobil listrik) sementara belum (banyak), karena mobil sedikit. Dan tahu tidak biayanya? Toyota Innova saya pernah coba, waktu saya tanya biayanya, dia hanya senyum-senyum,” ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).

Baca juga: Alasan Bengkel Ketok Magic Selalu Tertutup dan Pelanggan Tidak Boleh Melihat

Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrikKai-Uwe Knoth Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik

“Biayanya belum ketemu. Bayangkan, motor saja belum ketemu keekonomiannya. Coba hitung, tidak ketemu, mending beli (mobil listrik) baru,” kata dia.

Sebelumnya, Joko Kusnanto, Kasie Sertifikasi Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ada beberapa bengkel bersertifikat yang menerima konversi mobil listrik.

“Bengkel konversi non-sepeda motor sudah ada 6, tapi yang konversi baru ada 1 unit. Sebenarnya mereka mungkin sudah mengkonversi, tapi kan mereka perlu menguji bengkel-bengkel tersebut. Sudah oke atau belum, dan lain sebagainya,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Difarina Indra Kecelakaan di Tol, Kenapa Mobil Baru Bisa Mengalami Pecah Ban?

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak atau pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) untuk dikonversi jadi mobil listrik alias battery electric vehicle (BEV).

Namun, kegiatan ini hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com