JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya kendaraan roda dua atau motor, kini mobil bertenaga BBM juga bisa dikonversi menjadi mobil listrik. Artinya, kini konsumen yang ingin memiliki mobil listrik tidak hanya bisa membeli produk baru, tapi juga bisa beralih menggunakan mobil hasil konversi.
Meski begitu, konversi mobil listrik rupanya belum banyak diminati. Hal ini diungkap oleh Joko Kusnanto, Kasie Sertifikasi Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Joko mengatakan, salah satu ganjalan konversi mobil listrik listrik adalah harganya yang masih tinggi.
Baca juga: Selis Siapkan Baterai Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 180 Km
Harganya yang jauh lebih mahal dibandingkan konversi motor listrik, membuat beberapa orang lebih pilih membeli produk baru saja.
"Kalau mobil terus terang kita belum ada yang koordinasi. Terus terang kita baru ada satu pengajuan, satu bengkel ini mereka juga pengerjaan cukup lama," ucap Joko di pameran IIMS 2023 (23/2/2023).
“Mobil lebih mahal, karena motornya kan lebih besar, kemudian baterai juga besar. Apalagi baterai menjadi salah satu komponen yang mahal juga. Sama controller-nya lebih complicated,” ujarnya.
Baca juga: Pajero Sport Kena Semprot Emak-emak karena Parkir Paralel Direm Tangan
Ia menambahkan, sebetulnya saat ini sudah ada beberapa bengkel bersertifikat yang menerima konversi mobil listrik.
“Bengkel konversi non-sepeda motor sudah ada 6, tapi yang konversi baru ada 1 unit. Sebenarnya mereka mungkin sudah mengkonversi, tapi kan mereka perlu menguji bengkel-bengkel tersebut. Sudah oke atau belum, dan lain sebagainya,” kata Joko.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak atau pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) untuk dikonversi jadi mobil listrik alias battery electric vehicle (BEV).
Baca juga: Berapa Harga Esemka Bima EV Saat Diproduksi Lokal?
Namun, kegiatan ini hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.