JAKARTA, KOMPAS.com - Modus perampokan dengan berpura-pura menjadi debt collector baru saja terjadi di Bekasi, tepatnya di Flyover, Summarecon Bekasi, Kamis (8/6/2023).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Bekasi Terkini, Kamis (8/6/2023), dijelaskan bahwa seorang pria awalnya diikuti oleh sejumlah orang dari arah Mall Metropolitan Bekasi.
Sesampainya di flyover Summarecon Bekasi, korban diberhentikan oleh sejumlah pelaku yang mengaku dari leasing, dan menarik paksa sepeda motor serta dompet korban. Padahal, korban membeli motor tersebut secara tunai.
Baca juga: Daihatsu Terios Bersolek, Cek Perbandingan Harganya dengan Kompetitor
“Selamat pagi telah terjadi pembegalan modus penarikan motor karena nunggak. Sedangkan unit dibeli cash sama si korban. Si pelaku mengikuti korban dari Tol Barat Mall Metropolitan sampai Fly Over Summarecon Bekasi, unit dan dompet korban ditarik secara paksa. Korban dipukuli, diinjak-injak oleh pelaku sebanyak empat orang yang mengaku dari leasing,” ucap pria dalam rekaman tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis.
“Pasal berlapis tersebut yakni perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1). Kemudian pengambilan barang yang bukan haknya dengan cara paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
View this post on Instagram
Adapun pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, untuk Pasal 365 berbunyi, “(1) Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang urut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya”.
Baca juga: Pilihan Baru Aki Mobil Merek Lokal, Sasar Pengguna LCGC
“Jadi sekelompok orang yang melakukan perampasan kendaraan dapat dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.