JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini kepemilikan kendaraan listrik semakin menguntungkan konsumen karena bisa mendapat beberapa manfaat, salah satunya pembebasan pajak kendaraan. Meski begitu, pembebasan pajak belum menyentuh motor listrik hasil konversi.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, membenarkan hal tersebut.
Sripeni mengatakan, Kementerian ESDM saat ini tengah mendorong motor konversi agar disamakan pajaknya seperti motor listrik keluaran baru.
Baca juga: Alasan Bengkel Ketok Magic Selalu Tertutup dan Pelanggan Tidak Boleh Melihat
“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Ya sudah enggak apa-apa. Mungkin itu harus tersendiri ya,” ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).
“Nanti kami akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya sudah jadi motor listrik,” kata dia.
Inten menambahkan, berdasarkan registrasi di STNK dan BPKB, motor listrik konversi punya status yang sama seperti motor listrik keluaran baru.
Baca juga: Cerita Pasutri Kemalingan Saat Tidur di Mobil Sambil Parkir di SPBU
Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah semestinya menyentuh motor listrik konversi.
“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca juga: Daihatsu Terios Bersolek, Cek Perbandingan Harganya dengan Kompetitor
Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Adapun Permendagri tersebut mulai berlaku sejak 11 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya