Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Konversi Belum Tersentuh Pembebasan Pajak

Kompas.com - 09/06/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini kepemilikan kendaraan listrik semakin menguntungkan konsumen karena bisa mendapat beberapa manfaat, salah satunya pembebasan pajak kendaraan. Meski begitu, pembebasan pajak belum menyentuh motor listrik hasil konversi.

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, membenarkan hal tersebut.

Sripeni mengatakan, Kementerian ESDM saat ini tengah mendorong motor konversi agar disamakan pajaknya seperti motor listrik keluaran baru.

Baca juga: Alasan Bengkel Ketok Magic Selalu Tertutup dan Pelanggan Tidak Boleh Melihat

Tampilan modifikasi konversi motor listrik Honda CB100RIDEAPART.com Tampilan modifikasi konversi motor listrik Honda CB100

“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Ya sudah enggak apa-apa. Mungkin itu harus tersendiri ya,” ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).

“Nanti kami akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya sudah jadi motor listrik,” kata dia.

Inten menambahkan, berdasarkan registrasi di STNK dan BPKB, motor listrik konversi punya status yang sama seperti motor listrik keluaran baru.

Baca juga: Cerita Pasutri Kemalingan Saat Tidur di Mobil Sambil Parkir di SPBU

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah semestinya menyentuh motor listrik konversi.

“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Baca juga: Daihatsu Terios Bersolek, Cek Perbandingan Harganya dengan Kompetitor

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerahKOMPAS.com/SRI LESTARI Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah

Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Adapun Permendagri tersebut mulai berlaku sejak 11 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com