Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Perusahaan Asuransi Beri Tarif Terendah buat Mobil Listrik

Kompas.com - 08/06/2023, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perusahaan asuransi untuk mulai mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah, sebagai upaya mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional.

Meskipun, saat ini pengaturan asuransi kendaraan listrik masih mengacu aturan lama di bidang perasuransian, yakni Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023.

Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Rabu (6/6/2023).

Baca juga: Begini Nasib Mesin Konvensional Usai Dikonversi Jadi Motor Listrik

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata dia.

Ogi mengungkapkan, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.

“Pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkapnya.

Dia bilang, pengenaan tarif yang lebih rendah ini berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Membahayakan, Orang Tua Harus Larang Anak Kecil Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.Dok. Kementerian PUPR Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.

Hanya saja mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dikembalikan ke para pelaku industri asuransi tanpa melenceng dari aturan yang berlaku.

"Ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor," kata Ogi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com