JAKARTA, KOMPAS.com - Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tengah menggelar program Sertifikasi Training of Trainer (TOT) Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia dan Asesmen Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Level-4 Instruktur atau Trainer Korlantas Polri, mulai tanggal 6-8 Juni 2023.
Brigjen Pol Ery Nursatary, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, mengaku bersyukur dengan diadakannya acara ini. Menurutnya, program ini akan membantu polisi dalam rangka menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas.
Lebih lanjut, dia juga menganggap jika TOT penting untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi bagi peserta serta manfaat bagi sekolah mengemudi di daerah. Oleh karenanya, dia menghimbai trainer yang tidak mengikuti TOT untuk segera mensertifikasikan kompetensi profesinya.
Rencananya, program ini akan diadakan di seluruh Polda agar melaksanakan program serupa untuk kemudahan masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuannya menjadi instruktur diklat mengemudi. Korlantas Polri akan mengirimkan Trainer dan Assessor Terbaiknya untuk mendukung kegiatan tersebut.
Baca juga: Ban Mobil Listrik Harus Punya Spesifikasi yang Berbeda
“Persyaratan untuk mengikuti pelatihan ini mencakup memiliki sekolah mengemudi dengan izin usaha dan instruktur yang terus meningkatkan kemampuannya. Para instruktur diharapkan tidak hanya menguasai teknik mengemudi, tetapi juga memahami etika dan hukum berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain” ujar Ery dalam keterangan tertulis.
Selaras dengan hal itu, Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Polri bertanggung jawab dalam keselamatan pengguna jalan, serta berkomitmen untuk menertibkan, mengembangkan, dan melaksanakan standarisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi.
“Kolaborasi dengan BNSP dilakukan untuk standarisasi kompetensi instruktur diklat mengemudi. Polri berharap agar pelatihan mengemudi di Indonesia menjadi profesional dan kompeten. Persiapan program sudah dirancang sejak tahun 2019, Polri telah melakukan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan sebelum memulai program ini.” ucap Tora.
Polri merencanakan penilaian, lomba dan penghargaan untuk meningkatkan kualitas instruktur dan diklat mengemudi agar ada semangat kompetisi dalam meningkatkan kualitas hasil didik dan pelatihan mengemudi.
Baca juga: Daihatsu Bakal Produksi Mobil Listrik Tahun Depan, ADM Mulai Studi
Polri mengharapkan sekolah mengemudi yang belum memiliki izin dan instruktur yang belum kompeten untuk segera berkoordinasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan sertifikasi.
Hal ini penting untuk memudahkan penyelenggaraan diklat mengemudi dalam persiapan penerapan payung hukum Perkakor Lalu Lintas tentang Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan, terdapat lima pilar dalam Program Nasional. Pilar keempat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab Polri.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Setang Motor ke Kanan Persulit Aksi Maling?
Dalam UU Lalu Lintas, hal yang serupa juga ditegaskan, yaitu pembinaan penyelenggaraan tentang pendidikan berlalu lintas.
Oleh karena itu, Polri bertekad untuk menertibkan, mengembangkan, dan melakukan standarisasi terkait pendidikan dan pelatihan mengemudi, sehingga tidak ada lagi pelatihan-pelatihan mengemudi yan tidak memiliki kompetensi.