Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Hal ini penting untuk memudahkan penyelenggaraan diklat mengemudi dalam persiapan penerapan payung hukum Perkakor Lalu Lintas tentang Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan, terdapat lima pilar dalam Program Nasional. Pilar keempat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab Polri.

 Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Setang Motor ke Kanan Persulit Aksi Maling?

Pasal 4 ayat 10 huruf G dalam perpres tersebut menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan berlalu lintas, termasuk pembinaan teknis, pendidikan dan pelatihan mengemudi, merupakan tugas pokok dan tanggung jawab kepolisian.

Dalam UU Lalu Lintas, hal yang serupa juga ditegaskan, yaitu pembinaan penyelenggaraan tentang pendidikan berlalu lintas.

Oleh karena itu, Polri bertekad untuk menertibkan, mengembangkan, dan melakukan standarisasi terkait pendidikan dan pelatihan mengemudi, sehingga tidak ada lagi pelatihan-pelatihan mengemudi yan tidak memiliki kompetensi.

Polri berkomitmen memastikan instruktur mengemudi yang kompeten dan berkualitas dalam rangka pengembangan pendidikan berlalu lintas.

Baca juga: ESDM Sebut Bioetanol Lebih Bersih daripada Biodiesel

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023).KOMPAS.com/Rahel Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023).
 

Peserta pelatihan diharapkan mendaftar di sekolah mengemudi resmi dengan instruktur yang bersertifikat kompeten dan profesional yang menguasai etika dan hukum berlalu lintas.

Sebagai bentuk pengawasan, Polri mengaku akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi pada diklat yang tidak memiliki perizinan dan tidak sesuai standarisasinya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelatihan.

Adapun dalam pelaksanaan program ini, Polri akan bekerja sama dengan Pelatihan Mengemudi Antisipatif dan Presisi (PT. PMAP) serta LSP P3 BNSP untuk standarisasi instruktur dan peraturan lembaga yang terlibat dalam pelatihan mengemudi. Standar yang jelas diharapkan membuat pelatihan lebih profesional dan kompeten.

“Kegiatan TOT ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi semua instruktur kami agar menjadi lebih baik. Tentunya, hal ini dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dian Adhi Wirawan, Koordinator tingkat Polda Jateng.

Baca juga: PO Tri Star Melawi Rilis Bus baru Pakai Konfigurasi Kursi Unik

Situasi padatnya lalu lintas di depan SD GIS pada Senin (5/6/2023) pagi.Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Situasi padatnya lalu lintas di depan SD GIS pada Senin (5/6/2023) pagi.

Dukungan penuh masyarakat Indonesia diharapkan dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan beretika.

Dengan kerjasama Polri, sekolah mengemudi, dan masyarakat, keselamatan jalan di Indonesia dapat ditingkatkan dan lingkungan yang aman bagi pengguna jalan tercipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com