Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Viral Truk Mini dari Yogyakarta, Ternyata Pakai Mesin Motor | Video Toyota Sienta Gagal Nanjak di Gunung Pancar, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 06/06/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3. Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya

Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang taat bayar pajak untuk mendapatkan satu sepeda motor listrik gratis.

Caranya, wajib pajak hanya tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yaitu sampai 30 Juni 2023.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya

 4. Diler Honda di Bali Jual Freed New Old Stock 2012 Rp 260 Juta

Honda Freed NOSDok tenaga penjual Honda Cokroaminoto Bali Honda Freed NOS

Honda Freed memulai kiprahnya pertama kali di Indonesia pada 2008. Kehadirannya saat itu mendapat sambutan hangat dari para penggemar multi purpose vehicle (MPV) pintu geser.

Sayangnya, Freed sekarang ini sudah tidak dijual lagi oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) lantaran kehilangan peminat sejak 2015.

Baca juga: Diler Honda di Bali Jual Freed New Old Stock 2012 Rp 260 Juta

5. Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Pengguna kendaraan di wilayah DKI Jakarta diimbau tertib dan mawas, karena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja akan diterapkan. Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, aturan ini berlaku selama 5 hari, mulai Senin (5/6/2023) sampai Jumat (10/6/2023).

Aturan gage memiliki 2 skema lokasi penerapan, yakni diterapkan di 25 ruas jalan yang berbeda dan di 28 titik gerbang tol (GT).

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com