Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 05/06/2023, 06:11 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan di wilayah DKI Jakarta diimbau tertib dan mawas, karena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja akan diterapkan.

Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, aturan ini berlaku selama 5 hari, mulai Senin (5/6/2023) sampai Jumat (10/6/2023).

Aturan gage memiliki 2 skema lokasi penerapan, yakni diterapkan di 25 ruas jalan yang berbeda dan di 28 titik gerbang tol (GT).

Selain 2 lokasi utama, akan diberlakukan pula 2 fase pelaksanaan, yakni di waktu pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00.

Baca juga: Cuaca Panas, 1.200 Galon Air Ludes Selama Formula E Jakarta

Sebagai pengingat, ini daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
kebijakan aneh dan tdk mikir , hrsnya perbaiki dulu durasi lampu merah,dilarang parkir,persimpangan jalan yg menghambat,putaran ,yg semuanya menghambat laju. dibereskan....bukan malah buat aturan seenak udel.....

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau