JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan di wilayah DKI Jakarta diimbau tertib dan mawas, karena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja akan diterapkan.
Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, aturan ini berlaku selama 5 hari, mulai Senin (5/6/2023) sampai Jumat (10/6/2023).
Aturan gage memiliki 2 skema lokasi penerapan, yakni diterapkan di 25 ruas jalan yang berbeda dan di 28 titik gerbang tol (GT).
Selain 2 lokasi utama, akan diberlakukan pula 2 fase pelaksanaan, yakni di waktu pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00.
Baca juga: Cuaca Panas, 1.200 Galon Air Ludes Selama Formula E Jakarta
Sebagai pengingat, ini daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya