JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal menggelar razia uji emisi di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023. Kabarnya, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi atau razia tersebut.
Baca juga: Nissan Bawa Mobil Hybrid di GIIAS, Antara X-Trail atau Serena e-Power
“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Asep mengatakan, bakal ada pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi, dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Baca juga: Daihatsu Ayla 1.200 cc Lebih Irit daripada 1.000 cc, Bagaimana Bisa?
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Baca juga: Suzuki Klaim Grand Vitara Varian Tertinggi Jadi Favorit Konsumen
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.
Kebijakan berikutnya terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Cerita Fans Berat Formula E, Rela Keluar Rp 53 Juta Demi Sang Idola
Artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya