Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa tes tertulis dan praktik. Tapi, bagaimana jika pemohon SIM mengalami buta warna?

Buta warna merupakan kondisi mata yang tidak mampu melihat warna secara normal. Ada dua jenis buta warna, yakni buta warna parsial dan buta warna total.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Buta warna parsial merupakan kondisi di mana mata tidak bisa melihat warna tertentu. Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sementara, warna juga sangat penting fungsinya dalam pembuatan rambu-rambu lalu lintas, mulai dari marka jalan, lampu lalu lintas, dan lainnya.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, salah satu persyaratan untuk seseorang bisa mengajukan permohonan penerbitan SIM adalah sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Bocoran Teknik Ujian Praktik SIM C, Latihan Dulu Sebelum Ujian

"Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)Dok. Polri Pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Menurut standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial. Jadi, tidak boleh sampai buta warna total.

Selain penglihatan warna, yang menjadi standar penilaian pemeriksaan penglihatan, termasuk ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com