Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Kasih Sein, Bukan Berarti Bisa Potong Jalan Seenaknya

Kompas.com - 26/05/2023, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kemampuan membawa sepeda motor yang baik, pengendara juga dituntut untuk peka terhadap lingkungan sekitar atau istilahnya ada adab yang perlu diperhatikan.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, memperlihatkan seorang pengendara motor main asal potong jalan usai memberikan tanda lampu sein.

Perlu diketahui, sein merupakan alat komunikasi pada kendaraan sekaligus komponen yang penting. Namun masih banyak pengendara yang abai dan menganggap sein sebagai formalitas.

Baca juga: 13 Trayek Baru Bus Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Seringnya pengendara sepeda motor menggunakan sein saat berbelok tanpa memikirkan dan mengambil jarak aman.

Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana mengatakan, untuk menyalakan lampu sein butuh perhitungan, jangan terlalu jauh ataupun dekat dengan titik berbelok.

"Sein berfungsi sebagai isyarat atau tanda kita ingin berbelok, sebaiknya jarak 30 meter sebelum belok kita sudah menyalakan lampu sein, agar tidak terlalu jauh dan tidak juga terlalu dekat," kata Agus, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, memperkirakan waktu dan jarak untuk menyalakan sein sebelum belok cukup penting agar pengendara lain punya antisipasi yang baik.

"Dengan memperkirakan jarak, pengendara di belakang dapat mengantisipasi situasi di depan. Tapi sebelum belok, pastikan juga sudah mengurangi kecepatan sehingga tak mendadak," kata Agus.

Baca juga: Cara Deltalube Tingkatkan Daya Saing Siswa SMK

Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak 45 duta safety riding dari lima sekolah binaan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengikuti Safety Riding Camp (SR Camp).Foto: AHM Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak 45 duta safety riding dari lima sekolah binaan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengikuti Safety Riding Camp (SR Camp).

Tidak hanya memberi kode pada pengguna jalan di belakang, tapi juga pengguna jalan dari arah yang berlawanan. Dengan menyalakan lampu sein tepat waktu, risiko kecelakaan dapat berkurang.

Penggunaan seian bahkan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 112 ayat 1 yang menjelaskan penggunaan lampu sein.

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," tulis aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau